Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu
periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan
terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan
undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu
untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada
tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit
presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi
nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga –
lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga
sifatnya masih sementara.
Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan
pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah
menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas
bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara
tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan
penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai
masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah
sangat menguntungkan PKI.
Inilah Kegagalan ( Penyimpangan ) Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
Orde lama
·
sila
keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak
dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang
diterapkan pada tahun 1945-1950 adalah demokrasi parlementer, dimana presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.
Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas
pemerintahan.
·
Sistem
pemerintahan tahun 1950-1959 yang liberal sehingga
lebih menekankan hak-hak individual.
·
Anggota
Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
UUD seperti yang diharapkan. Hal ini
menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan,
·
Periode
1959-1965 menerapkan demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada
kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
Pancasila tetapi berada pada kekuasaan
pribadi presiden Soekarno.
·
Bung
Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma
yang disebut USDEK dan menyebarkan Nasionalis, Agama,
dan Komunis,
·
ada
upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar egara dengan faham komunis
oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh
DI/TII yang akan mendirikan egara dengan
dasar islam.
Orde baru
·
Presiden
Soeharto menjabat selama 32 tahun
·
terjadi
penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program p4
·
adanya penindasan
ideologis, sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis
menjadi takut.
·
Adanya
penindasan secara fisik seperti pembunuhan terhadap orang di Timor-Timur, Aceh,
Irian Jaya, kasus Tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli
dan seterusnya.
·
Perlakuan
diskriminasi oleh negara juga dirasakan oleh masyarakat non pribumi (keturunan)
dan masyarakat golongan minoritas. Mereka merasa diasingkan, bahkan acapkali
mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam jika ada masalah, atau diperas
secara ekonomi.
Produk hukum Orde Lama, yaitu UU No. 11/PNPS/ 1963
tentang Anti Subversi merupakan salah
satu alat yang dipakai penguasa Orde Baru
untuk menjerat pi hak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah
dengan dalih GPK, PKI, OTB, dan sebagainya. Dalam hal ini hanya masyarakat
pembangkang saja yang diposisikan sebagai obyek UU Subversi itu